Berbagai layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, semua GRATIS tanpa pungutan biaya.
Layanan penerbitan KTP-el untuk warga kerinci yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. KTP-el adalah identitas resmi dengan chip yang terintegrasi sistem nasional.
Penerbitan KK baru, perubahan data anggota keluarga, atau penggantian KK karena hilang/rusak untuk keluarga di kerinci.
Perubahan data dilakukan jika ada kelahiran, kematian, pernikahan, atau pindah anggota keluarga. Data baru akan langsung di-update di sistem SIAK.
Pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran sebagai bukti hukum status kewarganegaraan anak warga kerinci.
Sesuai amanat UU, pelaporan kelahiran harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kelahiran. Keterlambatan masih dapat dilayani namun memerlukan prosedur tambahan.
Pencatatan kematian dan penerbitan akta kematian sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan untuk pengurusan warisan, pensiun, dan adminduk lainnya.
Akta kematian dapat diterbitkan dalam 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.
Pencatatan perkawinan untuk pasangan non-Muslim warga kerinci. Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di KUA setempat.
KIA adalah identitas resmi untuk anak usia 0-17 tahun yang belum dapat KTP-el. KIA berfungsi serupa KTP-el untuk akses layanan publik anak di kerinci.
Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) untuk warga yang pindah domisili dari/ke kerinci. Wajib dilakukan agar data kependudukan tetap akurat.
Komitmen Anti-Pungli
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Apabila Anda dimintai biaya oleh oknum, segera laporkan melalui hotline pengaduan kami.
Lapor PungliAkses Cepat