Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerinci, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.
DUKCAPIL kerinci adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kerinci, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kerinci, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL kerinci mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DUKCAPIL kerinci terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL kerinci. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.
DUKCAPIL kerinci melayani seluruh warga kerinci, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat